e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Dengan Syarat..... Wajib Baca!!! - Pertama-tama sebelum saya menjelaskan mengenai e-KTP Berlaku Seumur Hidup ini saya akan sedikit memberikan informasi mengenai Karang Taruna untuk tingkat Desa Mangunharjo, akhirnya Karang Taruna Tunas Karya saat ini sudah aktif meskipun masih belum lengkap mengenai administrasi data dan inventaris yang masih saat ini sedang diusahakan oleh Kepala Desa Mangunharjo Bapak Suparno dan Ketua Karang Taruna Tingkat Desa Mangunharjo Mas Hendra Kurniawan.
Sekarang saya akan menjelaskan dengan "e-KTP Berlaku Seumur Hidup" yang kabarnya memang santar dan sudah lama, namun beberapa masih belum memahami maksud dari "Seumur Hidup" itu untuk e-KTP seperti apa dan bagaimana jika tidak memenuhi syarat?
Topik utama kali ini akan saya jelaskan mengenai "e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Dengan Syarat", berikut:
Berdasarkan Surat Edaran:
Pemerintahan Kabupaten Kebumen
Sekretariat Daerah
Nomor 473/569
Tanggal 16 Februari 2016
Perihal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup
Mendasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf c serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal : KTP ELektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, maka bersama ini kami sampaikan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan Demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.
Demikian untuk menjadi periksa dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Itu adalah isi dari Surat Edaran Sekda bahwa KTP ELektronik yang diterbitkan pada tahun 2011 tidak usah memperpanjang meskipun dalam KTP anda sudah habis masa berlakunya. Punya saya sih 2017 nanti sudah habis.
Namun jika ada perubahan, misalkan di Alamat atau pindah domisili, yang memiliki KTP-el wajib untuk melaporkan dan mengganti sehingga data semakin valid.
Terima kasih itu sedikit pesan dari Bapak Kadus RW 01, mohon untuk disebarkan karena anda juga membutuhkannya.