Saya Admin dari blog Desa Mangunharjo selaku Anggota PPS awal Juni kemarin mengikuti sebuah rapat mengenai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Periode 2015-2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
Admin dari blog Desa Mangunharjo selaku Anggota PPS |
TPS 2 nantinya akan di isi oleh RT 2,3,4 RW 02 yaitu dukuh Cangkringan dengan jumlah pemilih 300 an lebih namun belum dihitung pada keadaan saat ini karena belum dilaksanakannya PPDP di TPS masing-masing. Yang menjadi PPDP belum ditentukan, namun sedang mencari klarifikasi mengenai pendataan sebelumnya.
TPS 3 diisi oleh RT 1,2,3,4 RW 03-04 dengan jumlah pemilih sekitar 500 an lebih belum di kroscek kembali data saat ini karena PPDP yang diberikan kepada Pak Bayan Budi belum masuk pada tahap pengecekan langsung ke setiap warga. Yang menjadi dasar pemilih nantinya diambil dari data lama yang dimiliki KPU tingkat daerah Kabupaten Kebumen.
Jumlah pemilih di Desa Mangunharjo khususnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhitung sebanyak 1201. Namun saat ini belum dilaksanakan kroscek jadi kemungkinan ada warga yang usianya bertambah menjadi 17 tahun atau juga berkurang karena ada yang meninggal/pindah.
Syarat menjadi pemilih adalah
1. Usia 17 + tahun
2. Sudah menikah
3. Berdomisili di tempat pemilihan
4. Memiliki tanda pengenal (KTP/KK, dll)
5. Terdaftar sebagai pemilih oleh KPU
Demikian sedikit informasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2015-2020 yang akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2015 jika tidak ada hambatan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Salam
Admin/Anggota PPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar