Program Kebumen Sehat, Rumah untuk Orang Gangguan Kejiwaan (ODGJ) - Program pemerintah saat ini bersama dengan Bupati Kebumen yang akan memberikan pelayanan kesehatan bagi khususnya orang-orang yang memiliki kebutuhan mental.
Tercatat berdasarkan hasil sensus untuk orang yang memiliki kelainan jiwa di Kebumen angka tertinggi ada di Kecamatan Kutowinangun yang mencapai 266 sedangkan di Kecamatan Adimulyo sebanyak 265 yang menduduki peringkat kedua yang mempunyai selisih 1 angka.
Program Bupati Kebumen dilandaskan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) yang sudah disahkan ini membahas mengenai 2 macam yang pertama disebut dengan ODMK dan kedua adalah ODGJ.
Gambar hanya ilustrasi dan jika keberatan akan admin hapus |
ODMK sebenarnya adalah sebuah singkatan untuk “Orang dengan Masalah Kejiwaan.” Walaupun sama-sama lahir dari UU Keswa, ODMK berbeda dengan ODGJ atau “Orang dengan Gangguan Jiwa.”
Menurut Pasal 1 UU Keswa, definisi ODMK adalah: “…orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.”
Sementara itu, dalam pasal yang sama, definisi ODGJ adalah: “…orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.”
Tujuan awal disusunnya UU Keswa adalah untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi serta memberikan perlindungan dan penanganan yang tepat untuk setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan atau memiliki risiko mengalami gangguan kejiwaan di Indonesia.
Salah satu isu besar di balik penyusunan UU ini adalah banyaknya kasus pemasungan dan pelanggaran HAM lainnya dalam penanganan untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Terkait dengan hal ini, terminologi ODMK dan ODGJ dimunculkan sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini dilekatkan kepada orang-orang tersebut.
Bupati Kebumen Fuad pernah secara langsung mengunjungi ODGJ yang sampai meninggal karena dipasung, hal ini terjadi di Kecamatan Kutowinangun.
Awalnya seorang anak STM bekerja di kota, uang hasil jerih payahnya dihabiskan oleh ibunya di rumah yang dikirim setiap bulannya. Karena merasa kehilangan uang yang sudah susah-susah dikumpulkan begitu lama dan pada saat pulang sudah tidak ada sepeserpun akhirnya pemuda lulusan STM ini pun hanya terdiam terpaku tidak pernah berkata apa-apa dan hanya yang ada dipikirannya adalah ingin "membvnuh" ibunya dengan sebuah parang dan golok. Karena keluarga ketakutan akhirnya pemuda tersebut dipasung di kandang kambing selanjutnya beberapa waktu kemudian pemuda tersebut yang terpasung sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Oleh karena itu bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya Bapak Bupati Kebumen akan membuat program untuk ODGJ yang berada di setiap kecamatan dan desa-desa yang ada di Kabupaten Kebumen dengan membuatkannya sebuah rumah khusus orang sakit jiwa.
Mengenai hal ini bersama dengan jajarannya, Bupati Kebumen menghimbau agar supaya yang merasa memiliki keluarga yang mengalami ODGJ ini untuk membantu dalam hal pendataan dan juga jangan melakukan pemasungan karena termasuk pelanggaran HAM berat.
Menurut Bupati Kebumen, ODGJ ini perlu tindakan yang manusiawi berdasarkan cara hidup manusia yang normal meskipun memiliki Gangguan Kejiwaan. Dan harapannya nanti setelah program Bupati Kebumen yang akan membuatkan Rumah Sakit Jiwa khusus ODGJ tersebut yang nantinya gedung yang digunakan adalah Rumah Sakit Kebumen yang lama dekat rel kereta api Kebumen nantinya akan banyak menyedot tenaga medis khususnya Dokter dan perawat khususnya untuk tenaga kesehatan yang ada di Kebumen.
Pelaksaan Rumah Sehat khusus ODGJ ini akan direalisasikan tepatnya pada tahun 2018 mendatang dengan mengepentingkan kenyamanan bagi pihak keluarga dan ODGJ tersebut. Layaknya manusia biasa, nantinya di Rumah Khusus Kejiwaan di Rumah Sakit Umum yang lama ini ODGJ akan mendapatkan perawatan yang layak seperti kehidupan manusia normal. Tentunya dengan tenaga kesehatan yang ahli dan handal dan mau berkiprah untuk memanusiakan ODGJ dan ODMK tersebut.
Sehingga dengan program Bupati Kebumen ini menjadikan ODGJ ini tidak akan di cap sebagai orang yang berbeda dengan manusia normal, karena jika masih seperti liar dan masih dipasung dan lain sebagainya menjadikan stigma negatif bahwa orang-orang tersebut memang ditakdirkan untuk dipasung dan dikurung di dalam kandang kambing.
Untuk itu kita sebagai manusia yang normal wajib untuk menyamakan mereka yang mengalami ODGJ dan ODMK. Meskipun secara pikiran dan fisik berbeda namun kita masih makhluk ciptaan Allh SWT yang sama.
Jadi panggilan orang gila sekarang kita hilangkan dan kita sebut dengan nama yang layak yaitu ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Berita ini saya ambil berdasarkan sumber yang teruji karena langsung mengikuti acara di Candisari Karanganyar, Kebumen. Terima kasih telah membaca artikel mengenai "Program Kebumen Sehat, Rumah untuk Orang Gangguan Kejiwaan (ODGJ)" semoga nantinya Tahun 2018 benar-benar terealisasi dengan baik.(Admin : Handoko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar